Bos Begal Juga Ternyata Cengeng

Sirna sudah kesan buas dari wajah RS alias Rizal Sinaga (25) saat ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsek Medan Area, Minggu (6/9/2015). Bos komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Medan dan Deli Serdang ‎itu bahkan hanya bisa menangis dan meronta saat petugas akan memasukkannya ke sel tahanan.

ilustrasi

Warga Jalan Lorong IX, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu juga berteriak-teriak akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

RS sendiri diamankan bersama kedua rekannya, yaitu MA alias Muhammad Azkar (21) warga Jalan Pembinaan, Gang Keluarga I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan PA alias Piptah Alpian (21) warga Jalan Perhubungan, Gang Musyawarah, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Di mana saat diamankan, dari ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor matic.

"Hasil rampokan sepeda motor lumayan Bang buat beli minuman dan sabu. Aku dapat bagian Rp2,6 juta dari penjualan sepeda motor hasil rampokan anggotaku," katanya.

RS sendiri mengaku nekad melakoni pekerjaan sebagai perampok, dan memimpin kelompoknya lantaran tak memiliki pekerjaan.

"Sudah enam bulan aku menganggur. Dulu aku kerja di Batam tapi di PHK. Sekarang aku punya dua anak buah,‎" tukasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan mengatakan, pelaku perampokan ini ditangkap berdasarkan laporan korban Jhon Herman Jamili (32) warga Jalan Pipit VII Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Di mana John kala itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi di Jalan Denai, Gang Amal Kelurahan Tegal Sari Mandala, dan diberhentikan para pelaku. Para pelaku lalu menendang korban hingga terjatuh dan melarikan sepeda motornya.

"Dari laporan korban kita lakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Pipit, Perumnas Mandala sore tadi,” ujar Sehat.

Sehat mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang-barang hasil curian para tersangka.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(okzn)


Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Posts :

Back To Top