Banyak contoh negara yang hancur karena keadilan tidak ditegakkan. Contohnya kerajaan yang dipimpin oleh Firaun atau Namrud.
Thomas Lickona (1991) – seorang profesor pendidikan Karakter dari Cortland University.Mengungkapkan bahwa “ada sepuluh tanda-tanda jaman yang harus diwaspadai karena jika tanda-tanda ini sudah ada, maka itu berarti bahwa sebuah bangsa sedang menuju jurang kehancuran”. Tanda-tanda yang dimaksud adalah :
1. membudayanya ketidakjujuran
2. penggunaan bahasa dan kata-kata yang memburuk
3. pengaruh peer-group yang kuat dalam tindak kekerasan
4. meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas.
5. semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk,
6. menurunnya etos kerja,
7. semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
8. rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara
9. meningkatnya kekerasan di kalangan remaja, dan
10.adanya rasa saling curiga dan kebencian
Ciri-ciri kehancuran sebuah negara yang disampaikan oleh Thomas Lickona tersebut nampaknya sudah nyata di depan mata kita.Membudayanya ketidakjujuran sudah seperti hal biasa di negeri ini.
kehancuran sebuah negara diawali ciri-ciri yang tegas dan terbukti misalnya para pemimpin sering berkata bohong dan ingkar janji, hukum dijalankan dengan berbelit-belit padahal Nabi Muhammad SAW menolak dengan tegas ketika sejumlah orang mengajaknya bermain-main dengan masalah hukum atau keadilan.
Salah satunya adalah saat sekelompok perempuan bangsawan datang kepada Nabi untuk diadili. Salah satu dari wanita aristokrat itu berbuat salah, kemudian Nabi disuruh mengadili dengan menyebut bahwa perempuan itu tidak bersalah. “Nabi dengan tegas menjawab bahwa seandainya Fatimah, putrinya, yang mencuri, Beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Jadi, dalam masalah hukum, tidak ada orang terhormat atau bangsawan.
Dimasa kekhalifahan UMAR BIN KHATTAB Radiyallahu anhu menjelasakan bahwa kerusakan sistem pemerintahan dan dikuasainya berbagai urusan oleh orang-orang yang fasik merupakan sebab kehancuran pilar-pilar umat; dimana beliau mengatakan,” Suatu negeri akan hancur meskipun dia makmur.” Mereka berkata,” Bagaimana suatu negeri hancur sedangkan dia makmur?” Ia menjawab ,” Jika orang-orang penghianat menjadi petinggi dan harta dikuasai oleh orang-orang yang fasik.”
Dari fikih Ekonomi Umar r.a. semasa pemerintahannya ,ada beberapa point yang menyebutkan kriteria sistem pemerintahan yang baik yaitu :
1.Pemerintah melaksanakan tugasnya yang terpenting yaitu menjaga agama dengan cara menetapkan hukum-hukumnya dan berjihad melawan musuh, menjaga harta kaum muslimin yaitu dengan mengumpulkan dan membagikannya sesuai syariah, menegakkan keadilan dengan merealisasikan keamanan dan ketentraman , berupaya mewujudkan kesejahteraan ummat dengan memperhatikan orang-orang yang membutuhkan.
2.Melibatkan ummat dengan cara musyawarah ataupun memberikan andil ummat kepada pengawasan terhadap jalannya pemerintah dengan cara menasehati dan meluruskannnya.
3.Ada hak ummat menuntut pemerintah jika pemerintah mengabaikan pelaksanaan apa yang menjadi hak-hak ummat. Dalam hal ini Umar sangat peduli untuk mengetahui pendapat umum dan ia bertanya kepada Malik , sahabat dekatnya di rumah seraya mengatakan,” wahai Malik , bagaimana keadaaan manusia?” ia menjawab “ Manusia dalam keadaan baik .”. Lalu Umar bertanya lagi “Apakah kamu mendengar sesuatu ?” Malik menjawab “ Aku tidak mendengar melainkan kebaikan”Pertanyaan ini berulang sampai tiga kali. Maka Malik berkata padanya pada hari ketiga”Apa yang kamu khawatirkan dari manusia?” Umar menjawab” Bagaimana kamu ini Malik! Aku khawatir jika Umar mengabaikan sebagian hak kaum muslimin lalu mereka datang kepadanya dengan bendera dan menanyakan hak mereka?” Dan diantara nasehat Umar kepada para gubernurnya adalah “ Janganlah kamu memukul kaum muslimin, karena dengan itu kamu menistakan mereka. Dan janganlah kamu menghalangi hak mereka, karena dengan itu kamu menjadikan mereka untuk mendurhakai kamu..”
4.Adanya Kestabilan yang tidak mengakibatkan kepada pergolakan dan kegoncangan. Kestabilan politik disini adalah dengan mengharamkan seorang muslim mendurhakai pemimpinnya.
5.Pengembangan ekonomi ini menuntut adanya sistem manajemen yang memudahkan lajunya roda pengembangan dan menghilangkan rintangan dari jalannya, dimana sebagian bentuk manajemen dan sistem pengawasan yang terdapat dalam fikih ekonomi Umar r.a adalah sbb :
a.Hisbah dan pengawasan pasar
b. Pengawasan harta
c. Pengawasan kerja dan pengaturannya
d. Perlindungan lingkungan
Menurut Fiqih ekonomi tersebut, bahwasanya ada korelasi antara pengembangan ekonomi dalam kacamata Islam dengan terwujudnya suatu lingkungan yang islami dalam segala aspek kehidupan.(APKB)