Muhamadiyah Kritik Kunjungan Novanto, Apakah Kritik Juga Kunjungan Asisi ?

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan aksi Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan di Amerika Serikat telah mempermalukan seluruh rakyat Indonesia.



"Rombongan Setya Novanto dan Fadli Zon, secara sadar bagi saya telah mempermalukan 250 juta rakyat Indonesia, dengan hadir di acara Donald (Calon Presiden AS Donald Trump) tersebut," kata Dahnil, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9).

Menurutnya, mereka ke Amerika Serikat sebagai pejabat negara, tetapi justru tampil dan gunakan oleh Trump sebagai materi kampanye. Ya, dalam momen itu, saat Trump berbicara di depan pendukungnya, Ia sempat memperkenalkan tamunya Setya Novanto, Ketua DPR RI.

"Saya kira Setya dan Fadli Zon serta yang lainnya harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas tindakan mereka tersebut, dan badan kehormatan DPR harus memberikan sanksi kepada mereka, karena telah melanggar etika pergaulan internasional," tegas Dahnil.

Ia menilai tidak etis pejabat negara hadir dalam kampanye capres negara lain. Karena secara jelas, tambah Dahnil, sebagai politisi mereka sangat naif dan memajukan.

Diwaktu yang sama Direncanakan Presiden Mesir Assisi akan datang ke Indonesia besok dalam rangkaian kunjungannya ke Asia dari tanggal 30 Agustus - 5 September 2015.

"Indonesia dapat memberikan pesan besar kepada pemerintahan Mesir, bahwa kepemimpinan dan kekuasaan  harus diperoleh dengan berpijak pada nilai-nilai demokrasi yang menghormati hak azasi manusia, partisipasi publik dan kebebasan pers," ujar Rofi Munawar, di Jakarta, Rabu 2 September 2015.

Perlu diketahui, Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi, Minggu 16 Agustus 2015, menyetujui UU antiterorisme yang menginisiasi pembentukan pengadilan khusus dan memberikan perlindungan pada aparat dalam memerangi kelompok perlawanan. Tak lama berselang, dua wartawan Aljazirah menjadi korban pertama Undang-Undang Antiteror Mesir, Sabtu 29 Agustus 2015, melalui sidang ulang. Baher Mohamed dan  Mohamed Fahmy dihukum tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan membantu organisasi teroris
Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Posts :

Back To Top